Sabtu, 16 Oktober 2021

Kedapatan Bawa Ratusan Botol Arak Bali, 2 Pemuda Paruh Baya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung



TULUNGAGUNG - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan Ratusan botol miras dari Dua pemuda asal kecamatan Boyolangu masing-masing berinisial DCW (23) alamat Desa Karangrejo dan ETS alias Galeco (20) alamat Desa Karangrejo.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana yakni  melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan minuman berakohol berupa SIUP MB atau badan usaha yang melanggar menjual secara eceran dalam kemasan eceran dalam kemasan minuman beralkohol golongan A, B, dan C tanpa ijin pihak yang berwenang yang dilakukan bersama- sama.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, SH Sabtu (16/10/2021) mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat jika diwilayah Tulungagung ada peredaran minuman keras beralkohol jenis Arak Bali.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada kedua pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (15/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba mendapati kedua pelaku sedang mengendarai pickup Grandmax di jalan masuk Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol dan melakukan penggeledahan,” terang Iptu Nenny.

Dari hasil penyergapan kepada kedua pelaku tersebut, petugas juga melakukan penggeledahan, dan didapati pelaku membawa 168 (seratus enam puluh delapan) botol minuman beralkohol jenis arak bali.

Selanjutnya, kedua pelaku berikuy barang
bukti 168 botol miras jenis arak bali, 1 (satu) buah Hp warna putih merk Oppo, 1(satu) buah Hp merk Realme warna hijau, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up dengan No. Pol. : AG 8927 RO dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung,” lanjut Kasi Humas 

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kab Tulungagung Jo pasal 55 KUHP” pungkas Iptu Nenny (NN95- Hum Restu)